FAKTANASIONAL.COM//JAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan pihaknya mengapresiasi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menambah waktu libur lebaran Iduladha lewat mekanisme cuti bersama 28 dan 30 Juni 2023.

Sebelumnya pemerintah melalui Kemenag melalui pemantauan rukyatul hilal menetapkan Iduladha di Indonesia pada 29 Juni 2023. Sementara itu, PP Muhammadiyah jauh hari sebelumnya lewat perhitungan wujudul hilal sudah jauh hari menetapkan Iduladha pada 28 Juni 2023.

“PP Muhammadiyah menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah mengumumkan hari libur tiga hari dalam konteks Iduladha pada 28, 29, dan 30 (Juni),” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir seusai peresmian SM Tower and Convention, Yogyakarta, Sabtu (24/6) seperti dikutip dari Antara.

Menurut Haedar, kebijakan Presiden Jokowi tersebut bermakna bahwa perbedaan justru diwadahi dan diapresiasi negara.

“Sehingga tidak perlu lagi mempertentangkan yang (libur) tanggal 28 atau 29 apalagi sampai jadi masalah,” ujar dia.

Selain memberikan kelonggaran hari libur, kata dia, pemerintah juga memperbolehkan fasilitas publik untuk kegiatan perayaan Iduladha yang berbeda.

Menurut dia, bukan hanya Muhammadiyah yang merayakan Idul Adha pada 28 Juni, akan tetapi banyak komponen umat Islam lain yang merayakan pada tanggal yang sama.

Meski demikian, Haedar mengimbau kepada seluruh warga Muhammadiyah serta masyarakat secara umum untuk meningkatkan toleransi dengan saling menghormati perbedaan yang ada.

“Kita harus saling toleransi. Ada imbauan dari Muhammadiyah bagi warga masyarakat yang memang komunitasnya di situ banyak yang tanggal 28 agar menyembelih dengan baik tidak ada masalah, tapi kita hormati yang menyembelih hari besoknya atau besoknya lagi, sampai hari tasyrik,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo pada Kamis (22/6) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Keppres 16/2023 tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top