FAKTANASIONAL.COM, SLEMAN – Anggota Komisi VI DPR RI GM Totok Hedi Santosa menyoroti kompleksitas perlindungan konsumen di tengah perkembangan teknologi dan perdagangan digital. Menurutnya, regulasi perlindungan konsumen perlu terus disesuaikan dengan perubahan zaman agar mampu memberikan kepastian hukum, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha.
Hal tersebut disampaikan Totok saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Program dan Kebijakan Kementerian Perdagangan yang digelar di Limasan WatuAjeg, Sleman. Dalam kesempatan tersebut, ia membahas sejumlah persoalan strategis, mulai dari perlindungan konsumen, metrologi legal, hingga tantangan pelaku usaha dalam menghadapi ekosistem perdagangan digital.
Pria yang akrab disapa Tohed ini mengawali pemaparannya dengan menjelaskan pentingnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai landasan hukum dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan. Ia menyebut, perkembangan teknologi informasi telah membuat persoalan perlindungan konsumen semakin kompleks sehingga membutuhkan pendekatan regulasi yang lebih adaptif.
“Kalau dulu semuanya sangat mudah. Tetapi hari ini, dengan perkembangan teknologi informasi yang sedemikian rupa, keselamatan konsumen itu menjadi sesuatu yang sangat kompleks. Oleh karena itu, pendekatannya juga harus semakin kompleks,” ujarnya.
Menurut Tohed, tantangan perlindungan konsumen saat ini tidak lagi terbatas pada kualitas barang, keamanan produk, maupun transaksi konvensional. Perkembangan platform digital, sistem pembayaran elektronik, serta penggunaan algoritma dalam perdagangan daring turut menghadirkan persoalan baru yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah dan pembentuk undang-undang.
Ia kemudian mencontohkan persoalan yang dialami sejumlah pedagang yang memanfaatkan platform TikTok untuk menjalankan kegiatan perdagangan. Menurutnya, terdapat pedagang yang mengeluhkan belum menerima pembayaran atas transaksi yang telah mereka lakukan melalui platform tersebut.
“Saya ini barusan dihadapkan dengan para pedagang yang menggunakan aplikasi TikTok. Akibatnya, sekarang ini para pedagang itu tidak dibayar oleh TikTok,” ungkapnya.
Tohed menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan mekanisme sistem dan algoritma platform digital yang belum sepenuhnya dapat diantisipasi melalui perangkat regulasi yang ada. Kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki keterbatasan modal.
Ia bahkan menggambarkan potensi kerugian yang dapat dialami pedagang apabila nilai transaksi yang tidak dibayarkan mencapai ratusan juta rupiah. Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai masalah individual karena dapat berdampak luas terhadap keberlangsungan usaha masyarakat.
“Bayangkan kalau kita ini perdagangan UMKM, transaksi sampai Rp800 juta, tetapi tidak dikembalikan. Itu kan akibatnya besar. Nah, ini menjadi persoalan yang harus diperhatikan,” katanya.
Meski demikian, Tohed tidak menampik bahwa platform digital memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonomi. Ia mendorong masyarakat untuk memanfaatkan perkembangan teknologi, tetapi tetap memahami risiko dan mekanisme transaksi yang digunakan agar tidak mudah dirugikan.
Ia juga berharap generasi muda tidak hanya menempatkan diri sebagai konsumen atau pengguna layanan digital. Lebih dari itu, mereka perlu mulai membangun pola pikir produktif dengan memanfaatkan teknologi untuk menciptakan peluang usaha dan sumber penghasilan secara mandiri.
“Kita jangan hanya menjadi orang yang suka belanja. Suatu hari kita harus menjadi produktif. Hari ini, produktivitas itu harus didukung oleh teknologi. Kita tidak bisa hanya mendasarkan diri pada warung offline,” tegasnya.
Dalam pemaparannya, Tohed turut menyinggung persoalan ketenagakerjaan dan tantangan lulusan perguruan tinggi dalam memperoleh pekerjaan. Ia menilai, orientasi pendidikan yang hanya berfokus pada keinginan menjadi pekerja perlu mulai diperluas, mengingat persaingan kerja semakin ketat dan kebutuhan dunia usaha terus berubah.
Ia mencontohkan fenomena perusahaan yang membuka lowongan bagi lulusan baru atau fresh graduate, tetapi sekaligus mensyaratkan pengalaman kerja selama dua tahun. Menurutnya, persyaratan tersebut menunjukkan adanya paradoks dalam sistem perekrutan tenaga kerja yang perlu menjadi perhatian bersama.
“Fresh graduate, tetapi ketika mau bekerja masih diminta punya pengalaman kerja dua tahun. Itu kan paradoks. Orang baru lulus, tetapi sudah diminta memiliki pengalaman bekerja,” ujarnya.
Selain persoalan kesempatan kerja, Tohed juga menyoroti pentingnya penerapan meritokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia menjelaskan bahwa meritokrasi merupakan sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, kompetensi, prestasi, dan tahapan proses yang semestinya, bukan semata-mata karena kedekatan atau kepentingan tertentu.
Setelah membahas perlindungan konsumen dan perdagangan digital, Totok melanjutkan pemaparan mengenai metrologi. Ia mengingatkan bahwa metrologi berbeda dengan meteorologi yang berkaitan dengan ilmu cuaca. Metrologi merupakan ilmu pengukuran yang memiliki peran penting dalam menjamin keadilan dan kepercayaan dalam kegiatan perdagangan.
Ia menerangkan bahwa metrologi berkaitan dengan satuan dan standar pengukuran yang digunakan untuk memastikan kesesuaian barang dalam transaksi. Setiap produk yang diperdagangkan harus memiliki ukuran yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh ditentukan secara sepihak oleh produsen.
“Dalam perdagangan itu ada parameter untuk memastikan bahwa barang sesuai dengan ukuran. Kita tidak boleh sebagai produsen membuat ukuran sendiri,” jelasnya.
Tohed memberikan sejumlah contoh penggunaan satuan pengukuran dalam perdagangan. Emas, misalnya, memiliki satuan gram dan troy ounce, sedangkan beras menggunakan kilogram. Keseragaman satuan tersebut diperlukan agar transaksi dapat dilakukan secara adil dan hasil pengukuran dapat dibandingkan dengan standar yang berlaku.
Ia juga menyinggung pentingnya ketertelusuran hasil pengukuran atau traceability. Menurutnya, hasil pengukuran suatu produk harus dapat ditelusuri dan dibandingkan dengan standar yang diakui sehingga tidak menimbulkan perbedaan ukuran ketika diperiksa di tempat atau laboratorium yang berbeda.
Dalam konteks tersebut, Tohed menjelaskan pentingnya Sistem Internasional Satuan (SI) serta Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai bagian dari sistem standardisasi. Ia mencontohkan penggunaan standar pada produk helm yang harus memenuhi persyaratan keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tohed juga mengingatkan praktik kecurangan dalam kegiatan perdagangan tradisional, seperti penggunaan timbangan yang tidak sesuai atau pemberian tambahan pemberat untuk mengurangi jumlah barang yang diterima pembeli. Praktik semacam itu, menurutnya, harus dihindari karena dapat merusak kepercayaan konsumen dan mencederai prinsip perdagangan yang adil.
“Sekali Anda melakukan kesalahan dalam hal ukuran dan timbangan, dampaknya bukan hanya kepada konsumen. Kepercayaan terhadap usaha dan lembaga yang terlibat juga bisa rusak,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pelaku usaha perlu memahami standar perdagangan internasional, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan. Ia mencontohkan industri furnitur berbahan kayu yang harus memastikan bahan bakunya tidak berasal dari jenis pohon yang dilindungi atau sumber yang dilarang untuk diperdagangkan.
Menurutnya, ketidaktahuan terhadap ketentuan tersebut dapat menimbulkan kerugian besar ketika produk sudah memasuki pasar ekspor. Ia menggambarkan kemungkinan pengiriman produk furnitur dalam jumlah besar ke luar negeri ditolak karena bahan bakunya diketahui berasal dari kayu yang dilindungi.
“Walaupun tidak hanya berbicara soal ukuran dalam metrologi, pelaku usaha harus memahami berbagai standar. Ketika produk Anda diunggah ke platform digital, yang melihat bukan hanya masyarakat Indonesia, tetapi juga seluruh dunia,” tuturnya.
Pada bagian akhir, Tohed mengingatkan bahwa kemampuan memahami regulasi dan perkembangan perdagangan menjadi modal penting bagi calon pelaku usaha. Ia juga menyoroti adanya kepentingan ekonomi kelompok besar yang terkadang berupaya memengaruhi kebijakan agar sesuai dengan kepentingannya sendiri. Karena itu, ia berharap masyarakat semakin kritis, memahami aturan, serta mampu membangun usaha yang produktif, berintegritas, dan berdaya saing.(*)













