FAKTANASIONAL.COM, JAKARTA — Persatuan Permanen Make Up Indonesia (PPMUI) mempertegas komitmennya dalam mendorong kemajuan industri kecantikan nasional melalui penerapan standar kompetensi yang terukur, seragam, dan terpercaya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat daya saing tenaga kerja di sektor kecantikan yang terus berkembang, baik di tingkat nasional maupun pasar global.
Ketua PPMUI, Ali Tatto Sulam, mengatakan perkembangan industri kecantikan yang berlangsung cepat harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi para praktisi. Menurutnya, masih banyak praktisi make up yang memiliki kemampuan dan pengalaman, tetapi belum mempunyai bukti pengakuan kompetensi secara resmi.
“Banyak praktisi yang memiliki bakat, tetapi belum memiliki bukti pengakuan kompetensi resmi. Kondisi ini dapat menyulitkan mereka dalam mengembangkan karier, baik di dalam negeri maupun untuk bersaing di pasar global,” ujar Ali Tatto Sulam kepada wartawan di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Ia menilai keberadaan standar kompetensi yang seragam dapat menjadi jembatan bagi para praktisi untuk memperoleh pengakuan atas keahlian mereka secara resmi.
Ali Tatto menambahkan, industri kecantikan merupakan salah satu sektor yang memiliki potensi besar dalam menyerap tenaga kerja, khususnya perempuan dan pelaku usaha mikro. Namun, kualitas layanan di lapangan masih memiliki tingkat yang beragam.
“Industri kecantikan adalah sektor yang menyerap banyak tenaga kerja, terutama kaum perempuan dan pelaku usaha mikro. Karena itu, kami ingin memastikan setiap praktisi make up memiliki keahlian yang diakui secara resmi dan memenuhi standar yang ditetapkan,” katanya.
Menurutnya, standardisasi kompetensi tidak hanya memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan tenaga kerja, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen jasa kecantikan.
Gandeng Lembaga Sertifikasi Profesi
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, PPMUI menjalin kerja sama dengan sejumlah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui lembaga tersebut, para praktisi dapat mengikuti uji kompetensi untuk mengukur kemampuan mereka berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Praktisi yang dinyatakan kompeten selanjutnya memperoleh sertifikat sebagai bukti pengakuan atas keahlian yang dimiliki.
Sertifikasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme praktisi sekaligus membuka peluang pengembangan karier yang lebih luas di industri kecantikan.

Pertemuan terkait penguatan standardisasi kompetensi tersebut turut dihadiri Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Syamsi Hari dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Ketua BNSP Syamsi Hari menyambut positif langkah yang dilakukan PPMUI bersama para pelaku industri kecantikan dalam mendorong penerapan standar kompetensi.
“BNSP mendukung penuh upaya penyusunan standar kompetensi di sektor kecantikan. Sertifikasi profesi bukan hanya soal dokumen, tetapi juga jaminan keahlian bagi konsumen dan perlindungan bagi pekerja,” ujar Syamsi.
Ia mengatakan BNSP siap memfasilitasi agar standar kompetensi yang disusun dapat memperoleh pengakuan secara nasional dan menjadi salah satu rujukan bagi pengembangan kompetensi praktisi make up di Indonesia.
Sementara itu, Wamenaker Afriansyah Noor menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong pengembangan sertifikasi kompetensi di berbagai sektor jasa kreatif, termasuk industri kecantikan.
“Keterampilan di dunia make up bukan sekadar bakat, tetapi juga profesi yang membutuhkan standar. Melalui dukungan kebijakan dan pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Profesi, kami ingin memastikan tenaga kerja di industri kecantikan Indonesia semakin profesional, terlindungi, dan mampu bersaing,” jelas Afriansyah.
Targetkan Ribuan Praktisi Tersertifikasi
Dukungan dari pemerintah dan BNSP menjadi momentum bagi PPMUI untuk memperluas program sertifikasi kompetensi bagi praktisi make up di berbagai daerah.
Dalam satu tahun ke depan, PPMUI menargetkan ribuan praktisi make up di berbagai wilayah Indonesia dapat mengikuti uji kompetensi dan memperoleh sertifikasi resmi.
Selain memperluas akses sertifikasi, PPMUI juga berkomitmen melakukan penyesuaian standar kompetensi secara berkala. Hal ini dilakukan agar standar yang diterapkan tetap relevan dengan perkembangan tren, teknologi, dan kebutuhan industri kecantikan yang terus berubah.
Melalui kolaborasi antara organisasi profesi, lembaga sertifikasi, pemerintah, dan pelaku industri, PPMUI berharap ekosistem industri make up Indonesia semakin profesional, kompetitif, dan memiliki daya saing di tingkat internasional.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu memberikan kepastian kompetensi bagi tenaga kerja serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan industri kecantikan nasional.(*)













