FAKTANASIONAL.COM//JAKARTA – Rencana menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat tengah dikaji oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tapi, penurunan batas atas tiket pesawat itu cuma bakal berlaku untuk sejumlah daerah tertentu.

Sebelum memberlakukan rencana penentuan tarif batas atas tiket pesawat, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerangkan bahwa pihaknya bakal mengkaji secara komprehensif.

Terlebih sejumlah tantangan sedang dihadapi industri penerbangan tanah air seperti pelemahan nilai tukar rupiah, kenaikan harga avtur, kelangkaan suku cadang pesawat, dan lainnya.

Selain itu, menurut Budi Karya, daya beli masyarakat untuk tiket pesawat masih terbatas, khususnya untuk masyarakat di daerah seperti Indonesia bagian timur.

“Di Indonesia bagian timur saya hampir setiap hari mendapatkan satu catatan bahwa harganya tinggi. Kita prihatin, sehingga mereka tidak bisa menggunakan pesawat,” jelas Menhub Budi Karya dalam acara di Jakarta, Kamis (2/11).

Oleh karena itu, Kemenhub hendak merevisi TBA, namun tidak di semua wilayah, melainkan di daerah-daerah dengan daya beli kurang baik saja. “Bahkan kami akan menurunkan TBA di daerah tertentu juga karena mereka tidak mampu,” ucap Budi Karya.

Dia melanjutkan, pemerintah sekarang belum dapat menyikapi permintaan maskapai penerbangan untuk menaikkan TBA tiket pesawat, meski aturan itu belum direvisi sejak 2019 atau sekitar empat tahun lalu.

Dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat pada rute penerbangan tertentu, mungkin akan terjadi disparitas harga tiket pesawat dalam revisi regulasi tersebut.

Regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.20/2019 tentang tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

“Kita akan membuat disparitas penyesuaian harga itu pada tujuan tertentu justru sekarang nggak mampu, di Indonesia bagian timur itu saya hampir setiap hari mendapatkan satu catatan bahwa harganya tinggi. Ya kita prihatin sehingga mereka tidak bisa menggunakan pesawat,” papar Budi Karya.

Presiden Direktur Lion Air Group, Daniel Putut Kuncoro Adi sebelumnya telah meminta Kemenhub mengkaji TBA tiket pesawat, karena adanya perubahan signifikan pada nilai tukar rupiah sampai harga bahan bakar avtur.

“Kami bisa menentukan harga tiket di kisaran tarif batas atas dan tarif batas bawah, tetapi tidak bisa melebihi. Walaupun kami menderita dengan kondisi saat ini, kami akan terus mengajak jajaran Kementerian Perhubungan untuk segera mengkaji regulasi ini,” ujar Daniel dalam Seminar Apjapi.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top