FAKTANASIONAL.COM, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan adanya ketidaksesuaian pada mayoritas merek beras fortifikasi yang diperiksa melalui uji laboratorium. Dari sejumlah sampel yang diuji, sekitar 90 persen ditemukan bermasalah.
Menurut Mentan Amran, temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena beras yang dipasarkan dengan klaim tambahan zat gizi seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, apabila kandungan fortifikasi yang dijanjikan tidak sesuai, konsumen berpotensi dirugikan, terlebih jika produk tersebut dijual dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan beras biasa.
Mentan Amran mengatakan pemerintah masih melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut. Meski demikian, hasil uji laboratorium yang telah diperoleh menunjukkan adanya persoalan serius terhadap sejumlah produk yang dipasarkan dengan klaim beras fortifikasi.
“Masalahnya adalah sementara kita selidiki, tapi sesuai hasil lab, 90 persen yang kita cek fortifikasi melanggar. Bayangkan itu disampaikan bahwa fortifikasi, ini katanya beras bervitamin, ternyata tidak ada,” kata Mentan Amran.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketidaksesuaian kandungan produk, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat akibat perbedaan harga yang cukup tinggi antara beras fortifikasi dan beras biasa.
“Yang berbeda pasaran kemarin, kita sementara cek. Tetapi, itu sangat merugikan rakyat karena mendongkrak naik harga. Bayangkan per kilo selisih Rp22 ribu. Selisih Rp20 ribu ini bukan harga keuntungan, tapi penipuan,” tegasnya.
Mentan Amran menilai, apabila produk dengan klaim fortifikasi dijual dengan harga jauh lebih mahal, sementara kandungan zat gizi yang dijanjikan tidak sesuai, maka kondisi tersebut dapat menjadi persoalan serius bagi konsumen sekaligus memberikan tekanan terhadap harga pangan.
“Ini jadi penyumbang inflasi. Sangat merugikan rakyat karena mendongkrak naik harga,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah akan terus mendalami temuan tersebut untuk memastikan apakah produk beras fortifikasi yang beredar di pasaran telah memenuhi ketentuan, baik dari sisi kandungan zat gizi maupun informasi yang disampaikan kepada konsumen.
Menurut Mentan Amran, pengawasan menjadi sangat penting karena beras merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Produk yang mencantumkan klaim tambahan zat gizi harus benar-benar memberikan manfaat sesuai dengan klaim yang disampaikan dan memenuhi standar yang berlaku.
Fortifikasi Beras Tetap Penting untuk Gizi Masyarakat
Di sisi lain, Koalisi Fortifikasi Indonesia (KFI) menilai fortifikasi beras memiliki peran strategis dalam membantu pemenuhan kebutuhan zat gizi mikro masyarakat. Oleh karena itu, penerapan fortifikasi harus dilakukan secara benar, konsisten, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Direktur Yayasan Kegizian Pengembangan Fortifikasi Pangan Indonesia sekaligus Koalisi Fortifikasi Indonesia, Nina Sardjunani, mengatakan beras fortifikasi bukan sekadar inovasi produk pangan, melainkan dapat menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat kualitas gizi masyarakat.
“Beras fortifikasi ini bukan sekadar inovasi pangan, ini adalah fondasi masa depan gizi bangsa,” kata Nina.
Menurut Nina, beras merupakan komoditas strategis untuk program fortifikasi karena menjadi pangan pokok yang dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Dengan demikian, fortifikasi beras berpotensi menjadi instrumen yang efektif untuk memperluas akses masyarakat terhadap zat gizi mikro.
Ia menjelaskan bahwa kekurangan zat gizi mikro dapat memberikan dampak luas terhadap kualitas kehidupan masyarakat.
“Kekurangan zat gizi mikro dapat berdampak luas, mulai dari anemia, produktivitas, kecerdasan anak, daya tahan tubuh, hingga kualitas sumber daya manusia,” ujarnya.
Nina menambahkan, fortifikasi merupakan salah satu bentuk intervensi yang relatif efektif dan terjangkau karena zat gizi mikro dapat diberikan melalui pangan yang dikonsumsi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
“Fortifikasi memang merupakan satu intervensi yang sangat efektif dan murah sehingga semua orang yang mengonsumsinya mendapatkan asupan gizi mikro,” katanya.
KFI juga menilai biaya fortifikasi relatif terjangkau. Berdasarkan perhitungan KFI, tambahan biaya untuk proses fortifikasi diperkirakan sekitar Rp1.000 per kilogram, dengan rata-rata biaya fortifikasi sekitar Rp15.900 per orang per tahun.
“Harga ini harus memberi ruang keuntungan yang wajar bagi industri, tetapi di sisi lain konsumen harus terlindungi,” ucap Nina.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penguatan pengawasan terhadap beras fortifikasi tidak dimaksudkan untuk menghambat perkembangan industri fortifikasi. Sebaliknya, pengawasan diperlukan untuk memastikan produk yang benar-benar menjalankan proses fortifikasi sesuai standar tetap memiliki ruang untuk berkembang.
Di saat yang sama, konsumen harus mendapatkan perlindungan dari produk yang tidak sesuai dengan kandungan maupun klaim yang tercantum dalam kemasan.
Bagi Kementerian Pertanian, penegakan standar dan pengawasan terhadap beras fortifikasi merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas pangan sekaligus melindungi daya beli masyarakat.
Fortifikasi seharusnya menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, bukan justru menjadi alasan bagi konsumen untuk membayar lebih mahal tanpa memperoleh manfaat yang sesuai dengan klaim produk.(*)













