FAKTANASIONAL.COM//JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri akan melarang operasional angkutan barang selama periode libur Idul Adha 2023. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama masa libur panjang.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023. Keputusan itu terbit setelah pemerintah menetapkan cuti bersama dan libur nasional pada 28-30 Juni 2023.

“Pada 22 Juni 2023 telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno dalam keterangan resminya, Sabtu, 24 Juni 2023.

Pembatasan operasional angkutan barang ini dilakukan bagi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram. Pembatasan ini mobil barang ini juga berlaku untuk mobil sumbu tiga atau lebih, dengan kereta tempelan dan gandengan.

Kemudian, pembatasan juga berlaku mobil pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, atau batu, hasil tambang, serta bahan bangunan. Pembatasan ini berlaku mulai Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 sampai dengan 24.00 WIB.

Kemudian, dilanjutkan pada Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 hingga 13.00 WIB. Lalu, diberlakukan juga di hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.

Pembatasan ini dikecualikan bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas. Juga kendaraan pengakutan hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok.

Angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Kemudian, surat tersebut dipasangkan di kaca depan sebelah kiri, termasuk surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang.

Berikut daftar ruas jalan yang membatasi operasional angkutan barang.

Jalan Tol
DKI Jakarta: Jakarta-Cikampek
Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi
Cikampek-Palimanan

Jalan Non Tol
DKI Jakarta dan Jawa Barat:
Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon
Jawa Barat:
Cikampek-Purwakarta-Cikalong-Padalarang-Cileunyi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top