FAKTANASIONAL.COM//JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal menindak tegas bekas Kapolsek Mundu Cirebon, AKP SW, yang kedapatan menipu seorang tukang bubur terkait proses rekrutmen anggota Polri.
Diketahui mantan Kapolsek Mundu AKP SW ditetapkan sebagai tersangka penipuan hingga ratusan juta dengan iming-iming dapat memasukkan anak seorang tukang bubur ke Bintara Polri tahun 2021/2022.
“Jadi yang begini-begini jangan terjadi lagi. Dan, saya perintahkan Kabid Propam proses, pecat dan pidanakan,” ujar Listyo dalam sambutannya saat Upacara Wisuda Program Pendidikan Ilmu Kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Rabu (21/6).
Listyo mengingatkan ke seluruh jajarannya agar praktik nakal rekrutmen Polri segera diberantas secara tuntas. Ia menginginkan agar proses rekrutmen masuk polisi benar-benar berdasarkan pada kemampuannya.
“Kita tidak ingin rekrutmen khususnya diwarnai dengan transaksi. Kita ingin anggota ini didapatkan melalui proses yang benar,” tuturnya.
“Jadi kalau ada transaksi cari dari hulu sampai hilir, pasti kita proses. Jaga citra Polri, perjuangan kita tentunya sangat berat,” sambungnya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu sebelumnya menjelaskan aksi penipuan tersebut dilakukan oleh AKP SW pada tahun 2021.
Dalam modusnya, SW disebut menjanjikan apabila anak dari Wahidin dapat lolos seleksi rekrutmen Polri apabila memberikan imbalan sejumlah uang.
Korban yang berprofesi sebagai penjual bubur tersebut kemudian terpedaya dan menyetorkan uang hingga ratusan juta kepada SW.
“Tersangka anggota Polri ini merupakan tetangga korban, dan korban menginginkan anaknya jadi polisi, kemudian oknum itu mengenalkan kepada tersangka N,” tuturnya kepada wartawan, Minggu (18/6).
Indra menjelaskan korban kemudian sempat melaporkan kasus penipuan tersebut setelah anaknya tidak kunjung diterima sebagai rekrutmen Polri.
Akan tetapi, kata dia, penanganan kasus tersebut sempat mengalami kendala lantaran dilaporkan ke Polsek Mundu tempat AW bertugas sebagai Kapolsek.
Indra mengatakan kasus tersebut kemudian diputuskan diambil alih oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota pada September 2022. Ia menjelaskan hingga Minggu (18/6), total ada dua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Satu tahun kasus tersebut tidak berproses, kemudian pada bulan September tahun 2022 kami tarik. Tiga kali kami panggil tersangka dan mangkir, dan yang keempat kalinya kami langsung cari dan tersangka langsung dibawa oleh petugas,” katanya.(***)