FAKTANASIONAL.COM//JAKARTA – Pengusaha Jusuf Hamka akhirnya bertemu dengan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pada Minggu (18/6).

Keduanya membahas soal kesalahpahaman terkait status Jusuf pada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

“Kami hari ini telah mengerti permasalahan masing-masing. Buat kami kita semua teman baik kok sebelumnya. Tolong kami tidak usah diadu-adu lagi karena kami sudah saling mengerti dan memaafkan,” ujar Jusuf dalam rekaman video.

Terkait utang pemerintah yang tak kunjung dibayar, ia menyerahkannya kepada Allah. Namun, ia yakin pemerintah akan berlaku adil dan mengikuti ketetapan hukum. Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan Menko Polhukam Mahfud MD untuk memastikan pemerintah membayar tagihan swasta kepada pemerintah.

“Soal tagihan saya ke Departemen Keuangan saya serahkan kepada Allah. Dibayar alhamdullilah, enggak dibayar wasyukurillah. Tapi, mudah-mudahan, saya percaya di zaman Pak Jokowi, beliau akan memberikan keadilan,” ujarnya.

Pada rekaman video yang sama, Prastowo mengucapkan terima kasih kepada Jusuf karena sudah bersedia bertemu dan meluruskan kesalahpahaman yang ada.

“Kami sudah bertemu di banyak forum dan kami juga saling mendukung selama ini,” ujarnya.

Ia juga menegaskan Jusuf dan CMNP tidak terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia juga mengapresiasi bantuan Jusuf terkait sosialisasi pajak.

Yustinus sebelumnya menyinggung pemerintah mengantongi hak tagih pada tiga entitas yang terafiliasi Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto.

Tutut disebut memiliki keterkaitan dengan CMNP karena sempat menjadi komisaris utama dan juga pemilik saham perusahaan melalui PT CItra Lamtoro Gung.

Selain itu, Tutut dikatakan sebagai pemegang saham pengendali Bank Yakin Makmur (Bank Yama), penerima BLBI dan merupakan tempat di mana CMNP menaruh deposito Rp78 miliar.

Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah. Pemerintah berdalih CMNP dan Bank Yama terafiliasi Tutut yang masuk daftar pengutang BLBI.

Hingga akhirnya Jusuf menagih pokok utang dan denda kepada negara senilai Rp800 miliar.

Dalam perkembangannya, sempat terjadi kesalahpahaman terkait status Jusuf pada CMNP. Jusuf menyebut Prastowo telah mencemarkan nama baiknya dengan menyebut dia bukan siapa-siapa di CMNP. Padahal, dirinya merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) saham CMNP.

Jusuf pun mensomasi Prastowo untuk meminta maaf paling lambat 20 Juni imbas pernyataannya itu. Jika tidak, ia bakal membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Saya tunggu sampai Selasa (20/6) depan. Kalau enggak (minta maaf), kami lapor polisi. Kami uji dia (Yustinus Prastowo) yang benar atau kami yang benar,” ujar kuasa hukum Jusuf, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (16/6).

Merespons hal ini, Prastowo mempersilakan Jusuf mengambil langkah hukum terhadapnya. Sebab menurutnya, dia tidak pernah menyebut Jusuf bukan siapa-siapa di PT CMNP. Dia menegaskan itu hanya kesalahpahaman dari judul pemberitaan di salah satu media nasional.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top