FAKTANASIONAL.COM//JAKARTA – Ibadah kurban sudah di depan mata. Umat Muslim yang berkemampuan dianjurkan untuk berkurban.
Dalam ibadah kurban, kambing dan sapi akan disembelih, lalu dagingnya dibagikan pada orang-orang yang membutuhkan. Tapi, bagaimana dengan orang yang berkurban? Bolehkan mereka mengonsumsi daging daging hewan yang dikurbankan?
Hal tersebut menjadi pertanyaan orang-orang yang hendak berkurban. Hukum makan daging kurban bagi orang yang berkurban memang cukup membingungkan.
Melansir laman Kementerian Agama, para ulama membagi dua kelompok untuk menjawab pertanyaan tersebut. Dua kelompok ini adalah yang boleh memakan daging kurbannya sendiri jika mau, dan yang satunya sama sekali dilarang memakan daging kurbannya sendiri.
1. Orang yang boleh makan daging kurbannya sendiri
Orang-orang ini adalah mereka yang melaksanakan kurban sunah atau tathawwu. Para ulama sepakat orang-orang ini tetap diizinkan makan daging dari hewan yang dikurbankan.
Hal ini sesuai dengan sikap Rasulullah SAW. Ketika berkurban, Rasulullah SAW juga pernah memakan daging kurbannya sendiri. Disebutkan bahwa Rasulullah memakan hati dari hewan yang dikurbankan.
Meski begitu, merangkum berbagai sumber, tetap ada aturan soal jumlah daging yang boleh dimakan. Aturan itu di antaranya:
– Daging yang boleh dimakan maksimal satu per tiga dari total daging kurban.
– Daging yang diambil tidak boleh dijual.
– Tidak boleh memilih bagian daging mana yang ingin dimakan.
2. Orang yang tidak boleh makan daging dari hewan dikurbankan
Larangan ini berlaku bagi orang-orang yang berkurban karena nazar. Mereka tidak diperbolehkan memakan sedikit pun daging yang dikurbankannya.(***)