FAKTANASIONAL.COM//JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyorot soal layanan pinjaman online (pinjol) yang menawarkan banyak promo kepada masyarakat jelang penjualan tiket konser Coldplay di Jakarta pekan lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut promo tersebut ditawarkan oleh pinjol legal maupun ilegal. Namun, ia menegaskan OJK tidak menyarankan masyarakat nonton konser pakai duit pinjol.
“Kita lihat banyak sekali mereka (pinjol) yang mengiklankan promo supaya bisa mendapat pinjaman untuk pembelian tiket,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/5).
Kiki, sapaan akrabnya, menyarankan masyarakat menggunakan uang tabungan ketimbang nekat mengambil pinjaman di pinjol. Menurutnya, pinjaman untuk keperluan konsumtif tidaklah baik.
Mengutip Antara, Kiki juga menegaskan OJK terus memantau iklan-iklan pinjol dan bakal menindak iklan yang tak sesuai ketentuan. Sanksi yang diberikan bervariasi, termasuk meminta iklan dihentikan.
“Misalnya, iklan pinjol yang memberi diskon tapi periode diskon tidak jelas sampai kapan, syarat dan ketentuan tidak ada saat diklik. Itu pertama kita panggil mereka dulu agar memperbaiki iklan, tapi kalau sudah dipanggil berulang kali masih seperti itu, kita beri sanksi,” jelasnya.
Kiki menuturkan OJK pernah menghentikan sekitar 400 iklan pinjol yang berpotensi merugikan masyarakat sepanjang 2022.
Terlepas dari itu, PK Entertainment selaku promotor menyatakan tiket konser Coldplay di Jakarta resmi sold out pada 19 Mei lalu. Konser akbar band asal Inggris itu rencananya digelar pada 15 november 2023.(***)