FAKTANASIONAL.COM, Pemerintah Kabupaten Sleman pada 2026 melanjutkan Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat miskin dan rentan miskin ini ditarget sebanyak 615 unit rumah dengan anggaran Rp8,8 miliar.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sleman, Suwarsono menjelaskan, program ini berlanjut mengingat masih banyak warga yang memiliki rumah tidak layak huni. Penerima bantuan ditetapkan berdasarkan verifikasi tingkat kerusakan rumah, baik rusak berat, sedang, maupun ringan.
“Proses pendaftaran dimulai dari kalurahan yang mengajukan warga dengan RTLH ke DPU. Selanjutnya tim kami melakukan verifikasi untuk memastikan kelayakan penerima bantuan,” ujar Suwarsono, Kamis (5/3/2026).
Dalam pelaksanaan program RTLH, lanjutnya, kerusakan rumah diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Kerusakan berat umumnya terjadi pada bagian struktur utama bangunan yang memengaruhi daya tahan rumah.
“Jika kerusakan menyentuh struktur, kami membangun kembali struktur penguatnya. Tetapi kalau membahas konsep rumah tahan gempa secara khusus, regulasinya memang belum ada. Selama ini pembahasannya lebih pada penggunaan material dan teknis pembangunan,” kata Suwarsono
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Sleman, Sarastomo Ari Saptoto mengungkapkan, data penerima program diambil dari Database Kemiskinan yang disusun melalui proses musyawarah bertingkat.
Mulai dari Musyawarah Padukuhan (Musduk) yang diikuti RT, RW, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, kemudian dilanjutkan musyawarah tingkat kalurahan dengan proses verifikasi dan emeterai data sebelum disahkan menjadi Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Database ini menjadi dasar untuk berbagai program penanggulangan kemiskinan yang dibiayai APBD, termasuk rehabilitasi RTLH, bantuan pendidikan, dan bantuan kesehatan,” pungkasnya.













