FAKTANASIONAL.COM//SLEMAN – Hasil pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadi-Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT KUMKM) di wilayah Sleman Barat mengenaskan. Proyek senilai Rp 5,5 miliar yang diamanahkan ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sleman terlihat jelas ada indikasi korupsi di dalamnya.
Selain tenggat waktu kontrak pekerjaan yang jatuh pada 22 Oktober 2024 tidak terpenuhi, kualitas bangunannya sangat memprihatinkan. Belum ada sebulan proses Provisional Hand Over atau PHO, sudah banyak sekali kerusakan-kerusakan parah di berbagai bagian gedung.
“Banyak kerusakannya, terjadi bocor di mana-mana. Tidak kapan gedung ini akan digunakan, sampai sekarang belum difungsikan,” ujar petugas keamanan di Gedung PLUT.
Dilihat dari LPSE Kabupaten Sleman, yang mengerjakan pembangunan PLUT ini adalah CV. TECHNISI dengan nilai kontrak Rp 4.250.100.887,00 atau di bawah 80% nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yakmi perkiraan harga barang atau jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
Dari pantauan di lokasi, nampak jelas sekali gedung ini dibangun asal-asalan. Pondasi terlihat miring, tembok tidak lurus dan bergelombang, plafon yang rapuh dan banyak lainnya.
Indikasi korupsi dalam proyek PLUT ini, salah satunya lemahnya pengawasan dari Dinas dan Konsultan terkait dalam pelaksanaan pekerjaan. Tidak hanya itu, Diresikit dan K3 yang sudah dianggarkan anggaranya ditelan para oknum yang disinyalir untuk pendanaa kontestasi Pilkada calon Bupati petahana.
Kotraktor yang merupakan orang bawaan dari keluarga Bupati Sleman diduga memangkas sekian persen anggaran Hak dan Kewajiban pada isi kontrak SSKK, SSUK dan Pakta Integritas tentang penandatangganan bersama antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Barang/Jasa melalui Harga Penawaran Sendiri (HPS).
Dalam analisa dugaan, untuk satu projek Sebesar 5% dari HPS diberikan pada salah satu keluarga Bupati atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan 2,5% dibagi untuk tim dan ketua Pokja ULP, dan 2,5% untuk PPK jika memenangkan tender tersebut.
Hal tersebut dalam klarifikasi dugaan indikasi praktik kongkalikong/monopoli bagi-bagi hasil demi memperkaya diri sendiri melalui Anggaran Dana Alokasi Khusus dan dapat dikategorikan merupakan perbuatan melawan hukum.
Potensi Kegagalan konstruksi sudah terlihat dari kualitas, kuatintas serta estetika pada pelaksanaan item-item pekerjaan yang belum memenuhi standar kualitas yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis. Yakni tepat jumlah/anggaran, tepat mutu, tepat waktu, tepat lokasi dan tepat aturan sehingga terjadi kebocoran keuangan Negara yang dapat merugikan Negara.
Proyek ini diketahui belum mendapat pemeriksaan mendalam dari Inspektorat, BPK dan dinas terkait. Namun, proyek ini sudah masuk dalam penyelidikan Polresta Sleman yang akan segera memeriksa para penanggung jawab proyek baik dari dinas terkait maupun kontraktor.
Adapun yang akan segera diperiksa antara lain, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman, Tina Hastani dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) Pemkab Sleman Widodo AP MT. Selain itu, juga akan dilakukan pemanggilan terhadap perusahaan pemenang tender dan jasa konsultan proyek tersebut.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Sleman pada tahun 2024 mendapatkan kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Koperasi dan UKM yang disalurkan melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menegah Kabupaten Sleman sebesar Rp 5,5 miliar.
Terlebih, pekerjaan yang mengalami keterlambatan ini, pihak Dinas Koperasi dan UMKM Sleman tidak memberikan sanksi dendan terhadap perusahaan yang mengerjakan.
Ketidakprofesionalan Dinkop UMKM Sleman ini disinyalir ada intervensi pihak tertentu. Ada oknum di lingkaran Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo berusaha utak-atik anggaran Dinkop UMKM untuk membantu pemenangan Kustini dalam kontestasi Pilkada Sleman 2024.
Tina Hastani yang belum lama menjabat Kadis Kop UMKM ini, juga ditunjuk menjadi Plt Kepala BKAD Sleman. Tina disinyalir mendapat perintah menggerakkan seluruh Kepala Dinas agar membantu calon Bupati petahana baik dari sisi program maupun kampanye.
Hingga berita ini ditayangkan, Tina Hastani dan Widodo enggan memberikan konfirmasi dari awak media. Padahal, pembangunan PLUT wilayah Sleman Barat ini bertujuan untuk mensinergikan dan mengintegrasikan seluruh potensi sumber daya produktif yang dimiliki baik pusat dan daerah bersama stakeholder terkait dengan penyediaan jasa layanan bagi pengembangan usaha KUKM.
Diduga kuat dalam proses proyek ini bisa sarat melanggar hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sudah masuk dalam golongan yang melanggar UU No.18 Tahun 1999 Tentang Konstruksi serta pasal (1), (2) dan (3) dan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Berikut unsur-unsur terindikasi tindak pidana korupsi :
• Perbuatan melawan hukum.
• Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
• Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
• Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah.
• Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan).
• Penggelapan dalam jabatan,
• Pemerasan dalam jabatan,
• Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
• Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Atas temuan ini, diharapkan instansi penegak hukum bertindak tegas, khususnya pada instansi hukum Pemerintah Republik Indonesia agar bisa segera dapat menindaklanjuti dugaan penyimpangan paket pekerjaan Pembangunan Gedung PLUT Kab. Sleman.(***)